ISTILAH-ISTILAH DALAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)



1.      Safety
Safety adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja. Menurut ISO / Guide 2, Safety (Keselamatan) adalah bebas dari resiko yang tidak dapat diterima atau bahaya.
Contoh : Memakai peralatan perlindungan  yang lengkap saaat bekerja.

2.      Hazard
Hazard adalah suatu keadaan yang dapat memungkinkan atau memiliki potensi  timbulnya kecelakaan/ kerugian dapat berupa cedera, penyakit, kerusakan dan ketidakmampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan. Hazard juga diartikan sebagi suatu keadaan yang memungkinkan atau  dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada. Selain itu, hazard merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kerugian.
Contoh : Api mempunyai potensi bahaya yg cukup tinggi bagi keselamatan dan kesehatan manusia


Bahan kimia termasuk hazard karena potensi untuk menyebabkan gangguan kesehatan dan keselamatan bagi para pekerja dan orang yang ada di sekitar bahan kimia tersebut’ kebanyakan bahan kima bersifat toxic.

3.      Danger
Danger  adalah keadaan benda atau barang yang pasti menyebabkan kerugian disekitarnya, dampaknya langsung dirasakan.
Contoh : Daerah lumpur yang ada tanda bahaya dan bahayanya nyata.


4.      Risk
Risk adalah peluang (tinggi, sedang, dan rendah) atau kemungkinan seseorang terkena bahaya sehingga terjadi kecelakaan akibat hal tersebut pada periode tertentu. Selain itu, risk juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan kemungkinan terjadnya kecelakaan atau kerugian pada periode tertentu atau siklus operasi tertentu.
Contoh : Tersengat listrik, listrik yang ada di tempat kerja apalagi yang bermasalah (lecet) mempunyai kemungkinan yang tinggi untuk mengancam keselamatan para pekerja.
5.      Unsafe Act
Unsafe act adalah Faktor perilaku manusia yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Selain itu Unsafe Act juga dapat diartikan sebagai suatu bentuk pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang telah ditetapkan dimana memberikan peluang untuk terjadinya kecelakaan kerja. Di sisi lain, Unsafe act juga merupakan suatu unsur prilaku yang tidak memuaskan dimana sebelum suatu peristiwa kecelakaan yang signifikan dalam memulai sebuah acara.
Contoh : Pengendara motor yang tidak menggunakan helm.

Tidak memakai alat pelindung diri (APD) saat bekerja.

6.      Unsafe Condition
Unsafe condition adalah suatu kondisi fisik ditempat kerja yang berbahaya memungkinkan secara langsung timbulnya kecelakaan. Selain itu Unsafe Condition juga dapat diartikan sebagai kondisi fisik yang tidak memuaskan yang ada di lingkungan tempat kerja segera sebelum suatu peristiwa kecelakaan yang signifikan dalam memulai acara.
Contoh : Gembungan di pipa stainless.

7.      Insident
Incident adalah kejadian yang tidak diharapkan dengan adanya kontak dengan sumber energi (alam) melewati ambang batas.
Contoh : Kilang minyak yang meledak akibat tekanan yang tinggi di dalamnya.

8.      Accident
Accident adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dapat menyebabkan cedera pada manusia dan kerusakan lainnya. Menurut Tulu, accident merupakan Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda). Accident  yakni jika sudah terjadi luka, kematian dan terkait  dengan healthy and safety lainnya (kerusakan property, kerusakan temoat kerja sudah tidak termasuk istilah Accident lagi dalam OHSAS versi 2007).
Contoh : Kecelakaan kerja di perusahaan industry.


Kebakaran kapal
9.      Near Miss
Near miss adalah Incident yang tidak menimbulkan cidera manusia atau kerusakan / kerugian lainnya.Sebuah peristiwa yang tak terencana, tidak menyebabkan cedera, penyakit, kerusakan, namun memiliki potensi untuk melakukannya. Near miss dapat diartikan sebagai peristiwa yang tak terencana yang tidak menyebabkan cidera, penyakit, atau kerusakan tetapi memiliki potensi untuk melakukannya.
Contoh : Terpeleset

0 komentar:

Posting Komentar

 
Speak Up! Blog Design by Ipietoon