1.
Safety
Safety adalah suatu kegiatan yang ditujukan
untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan
situasi kerja. Menurut ISO / Guide 2, Safety (Keselamatan) adalah bebas dari
resiko yang tidak dapat diterima atau bahaya.
Contoh
: Memakai peralatan perlindungan yang
lengkap saaat bekerja.
2. Hazard
Hazard adalah suatu keadaan yang dapat
memungkinkan atau memiliki potensi timbulnya kecelakaan/ kerugian dapat berupa
cedera, penyakit, kerusakan dan ketidakmampuan melaksanakan fungsi yang telah
ditetapkan. Hazard juga diartikan sebagi suatu keadaan yang memungkinkan
atau dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat
kemampuan pekerja yang ada. Selain itu, hazard merupakan segala sesuatu yang
dapat menimbulkan kerugian.
Contoh
: Api mempunyai potensi bahaya yg cukup tinggi
bagi keselamatan dan kesehatan manusia
Bahan kimia termasuk hazard karena potensi
untuk menyebabkan gangguan kesehatan dan keselamatan bagi para pekerja dan
orang yang ada di sekitar bahan kimia tersebut’ kebanyakan bahan kima bersifat
toxic.
3.
Danger
Danger adalah keadaan benda atau barang yang pasti menyebabkan
kerugian disekitarnya, dampaknya langsung dirasakan.
Contoh : Daerah lumpur
yang ada tanda bahaya dan bahayanya nyata.
4. Risk
Risk
adalah peluang (tinggi, sedang, dan rendah) atau kemungkinan seseorang terkena
bahaya sehingga terjadi kecelakaan akibat hal tersebut pada periode tertentu.
Selain itu, risk juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan kemungkinan
terjadnya kecelakaan atau kerugian pada periode tertentu atau siklus operasi
tertentu.
Contoh
: Tersengat listrik, listrik yang ada di tempat kerja apalagi yang bermasalah
(lecet) mempunyai kemungkinan yang tinggi untuk mengancam keselamatan para
pekerja.
5. Unsafe
Act
Unsafe act adalah Faktor perilaku manusia
yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Selain itu Unsafe Act juga
dapat diartikan sebagai suatu bentuk pelanggaran terhadap prosedur keselamatan
yang telah ditetapkan dimana memberikan peluang untuk terjadinya kecelakaan
kerja. Di sisi lain, Unsafe act juga merupakan suatu unsur prilaku yang tidak
memuaskan dimana sebelum suatu peristiwa kecelakaan yang signifikan dalam
memulai sebuah acara.
Contoh : Pengendara motor yang tidak
menggunakan helm.
Tidak memakai alat pelindung diri (APD) saat bekerja.
6.
Unsafe
Condition
Unsafe condition adalah suatu kondisi fisik ditempat
kerja yang berbahaya memungkinkan secara langsung timbulnya kecelakaan. Selain
itu Unsafe Condition juga dapat diartikan sebagai kondisi fisik yang tidak
memuaskan yang ada di lingkungan tempat kerja segera sebelum suatu peristiwa
kecelakaan yang signifikan dalam memulai acara.
Contoh
: Gembungan
di pipa stainless.
7. Insident
Incident adalah kejadian yang
tidak diharapkan dengan adanya kontak dengan sumber energi (alam) melewati
ambang batas.
Contoh : Kilang minyak yang meledak akibat tekanan yang
tinggi di dalamnya.
8. Accident
Accident adalah suatu kejadian atau peristiwa
yang tidak diinginkan dimana dapat menyebabkan cedera pada manusia dan
kerusakan lainnya. Menurut Tulu, accident merupakan Kejadian bahaya yang
disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda). Accident yakni
jika sudah terjadi luka, kematian dan terkait dengan healthy and safety
lainnya (kerusakan property, kerusakan temoat kerja sudah tidak termasuk
istilah Accident lagi dalam OHSAS versi 2007).
Contoh : Kecelakaan kerja di perusahaan industry.
Kebakaran
kapal
9. Near Miss
Near miss adalah Incident yang tidak
menimbulkan cidera manusia atau kerusakan / kerugian lainnya.Sebuah peristiwa
yang tak terencana, tidak menyebabkan cedera, penyakit, kerusakan, namun
memiliki potensi untuk melakukannya. Near miss dapat diartikan sebagai
peristiwa yang tak terencana yang tidak menyebabkan cidera, penyakit, atau
kerusakan tetapi memiliki potensi untuk melakukannya.
Contoh
: Terpeleset
0 komentar:
Posting Komentar